DEMAK, KOMPAS.TV - Seorang pengasuh pondok pesantren ditangkap polisi karena diduga menganiaya santri di Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga: Siap-siap Sekolah Tatap Muka, 446 Santri di Ponpes Divaksin Covid-19
Penganiayaan yang dilakukan oknum pengasuh ponpes berinisial M kepada beberapa santri ini terekam kamera amatir dan viral di media sosial.
Berdasarkan pengakuan M, ia membentak hingga menampar santri lantaran jengkel.
Karena anak didik ponpes itu tak kunjung tidur padahal sudah berulang-kali telah mendapat peringatan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, akibat kejadian ini korban mengalami kekerasan di bagian kepala dan badan.
Penyidik pun telah menetapkan M sebagai tersangka dengan ancaman hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.