MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka pelaku kekerasan anak yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu lalu (1/9/2021).
Korban berinisial AP dan masih berusia 6 tahun.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan empat orang yaitu HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek).
Namun, kata Zulpan, hanya dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," katanya, Senin (6/9/2021).
Ada pun HAS dan US, dibawa ke RS Jiwa Dadi untuk diperiksa kondisi kejiwaannya.
Zulpan menjelaskan, keduanya diduga dalam keadaan tidak sadar dan disebut-sebut di bawah pengaruh roh halus saat melakukan kekerasan terhadap AP.
Baca juga: Korban Cungkil Mata di Gowa Dapat Bantuan Pengobatan dan Konseling
Sebelumnya, pada Rabu (1/9/2021) lalu, beredar video viral AP dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, sembari ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya.
Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Zulpan menuturkan, korban hingga saat ini masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban ini masih dirawat di rumah sakit. Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," katanya.
Lebih lanjut, kata Zulpan, pihaknya telah berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta TNI, untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: Polisi Soal Dugaan Ortu Hendak Congkel Mata Anak Terkait Pesugihan di Gowa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.