Kompas TV regional berita daerah

Rudenim Makassar Pulangkan Delapan Warga Negara Srilangka

Kompas.tv - 5 September 2021, 12:51 WIB
rudenim-makassar-pulangkan-delapan-warga-negara-srilangka
Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar pulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Srilangka (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Makassar pulangkan delapan WNA (Warga Negara Asing) asal Srilangka, Minggu (5/9), sebelumnya mereka adalah pencari suaka yang ditolak permohonannya untuk menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee).

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin  mengatakan, delapan orang asing asal Srilangka tersebut telah mendekam di Rudenim Makassar sejak tanggal 23 Mei 2021.

"Mereka diamankan oleh petugas Divisi Keimigrasian di salah satu Penginapan di  Makassar, selanjutnya diserahkan ke Rudenim Makassar" Ujar Alimuddin.

Alimuddin menerangkan karena status pencari suaka tersebut, ia kesulitan lakukan pemulangan, karena terhadap mereka tidak boleh dilakukan pemulangan atau pengusiran, kecuali pengajuan status pengungsinya ditolak oleh UNHCR yang dikenal dengan istilah final reject.

"Berdasarkan hasil koordinasi yang baik dengan UNHCR, akhirnya proses  assesment dapat dilakukan secara virtual oleh UNHCR, namun hasilnya kedelapan WN Srilangka tersebut ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi , sehingga kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal".kata Alimuddin.

Alimuddin menambahkan bahwa sebelumnya telah ada tiga orang WN Srilangka juga dipulangkan.

"Keseluruhan Warga Srilangka yang dipulangkan adalah pencari suaka yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, mereka berada di tempat mengajukan permohonan status pengungsi yaitu Jakarta, bukan justru berkeliling Indonesia," tegas Alimuddin.

Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham SulSel  Mirza mengatakan selama tahun 2021 total WNA yang dipulangkan oleh imigrasi SulSel sebanyak 19 orang, masing-masing 11 WN Srilangka, 4 WN Malaysia, 2 WN Filipina, 1 WN Singapura dan 1 WN Australia.

"Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait, jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakan tentunya dengan menjalankan prosedur kesehatan ketat disetiap kegiatan yang dilakukan oleh petugas lapangan," ujar Mirza

Proses Deportasi (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

Dengan dikawal oleh dua orang petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan lima orang petugas Rudenim Makassar, Delapan orang asing Laki-laki asal Srilangka inisial SL (32th), TPY (42th), KD (26th), SG (48th), FL (28th), KL (30th), TA (22th) dan MM (24th) berangkat dari Rudenim Makassar menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada hari Minggu(5/9).

Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267  pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno Hatta.

Setiba di Bandara Soekarno Hatta dilakukan serah terima dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya ketiga Warga Negara Srilangka tersebut meninggalkan Indonesia dengan menggunakan Maskapai Srilankan Airlines UL1365 pada Pukul 14.25 WIB  menuju Colombo, Srilangka.

#DeportasiWNA
#IMIGRASI
#Kanwilkumhamsulsel




Sumber : Kompas TV Makassar




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x