JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk mengkaji dokumen mekanisme honor pemakaman jenazah Covid-19. Pendapat ahli akan digunakan dalam penyelidikan dugaan korupsi dana regulasi dan covid-19.
Tim penyidik pidana korupsi Satreskrim Polres Jember Jawa Timur melibatkan tim ahli untuk mempelajari mekanisme dan regulasi dokumen pengelolaan anggaran Covid-19 di BPBD setempat.
Baca Juga: Bupati Lumajang Cek Posko Pengaduan Korupsi Bansos PKH dan BPNT
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa salah satu dokumen yang diteliti adalah penerbitan surat keputusan pemberian honor tim pengarah petugas pemakaman jenazah covid-19.
Sebelumnya polisi menyita sejumlah dokumen, yakni salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran, surat perintah membayar, surat perintah pencairan dana dan bukti pembayaran honor pejabat serta petugas pemakaman BPBD.
Baca Juga: Polisi Dalami Jejak Penggunaan Anggaran Covid-19 di BPBD Jember
Penyidik juga memeriksa kembali sejumlah saksi untuk melengkapi data penyelidikan. Sebelumnya polisi periksa 3 pejabat BPBD, yakni plt kepala, kabid 2 dan bendahara serta sejumlah relawan pemakaman.
#KorupsiDanaCovid-19 #KorupsiDanaPemakamanCovid-19 #PolresJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.