MATARAM, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akhirnya memutuskan kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang mengelola lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Jumat (3/9/2021).
"Keputusan ini berdasarkan dukungan semua pihak karena pihak GTI belum mampu merealisasikan perjanjiannya yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, setelah melihat keadaan, kami memutuskan kontrak dengan pihak GTI dan kami sendiri bisa mengelola lahan tersebut dengan baik," tegas Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah didampingi Danrem 162/WB, Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dalam rapat yang digelar secara virtual di Mataram.
Melansir Antara, rapat progres dengan PT GTI tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Pipit Rismanto, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi BKPM Imam Soejoedi, Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Kunjungi Gili Trawangan Bahas Sengketa Tanah, Gubernur NTB Janjikan Tidak akan Ada Penggusuran
Lebih lanjut gubernur menjelaskan, dari 65 hektare lahan yang dialokasikan pengelolaannya oleh GTI, ternyata 60 hektare di antaranya telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kegiatan ekonomi yang cukup bagus. Sehingga, dari lahan itu, yang tersisa hanya 5 hektare yang belum dimanfaatkan alias masih kosong.
"Untuk itu, secara kasat mata dengan logika sederhana karena investasi masyarakat juga sudah sangat bagus. Tidak mungkin kami mengusir masyarakat kita sendiri untuk salah satu investasi yang belum pasti," ucap gubernur yang akrab disapa dengan Bang Zul itu.
Berangkat dari polemik itu, urai Bang Zul, lahan ternyata telanjur dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbagai upaya dan komunikasi pun telah dilakukan oleh Pemprov bersama Kapolda NTB, Danrem 162/Wira Bhakti dan Kejati NTB untuk menyelesaikan sengketa lahan itu. Salah satunya, lewat kebijakan adendum atau penambahan ketentuan tambahan dalam kontrak produksi PT GTI degan Pemprov NTB.
Dalam adendum tersebut, Pemprov NTB mencoba menawarkan pada GTI untuk memanfaatkan lahan sisa tersebut. Tujuannya, membuktikan bahwa GTI memiliki keseriusan untuk berinvestasi di Gili Trawangan.
Baca Juga: Warga di Lahan Sengketa Gili Trawangan Inginkan Sertifikat Tanah, tapi Gubernur NTB Tak Bisa Janji
Pemprov NTB juga telah melakukan berbagai upaya untuk membuka ruang dialog dengan pihak GTI. Sayangnya, imbuh Bang Zul, upaya itu tidak direspons baik oleh GTI.
“Banyak acara yang dibatalkan karena menunggu kabar dari pihak GTI dan ini sangat keterlaluan,” aku Bang Zul seraya mengimbuhkan, "Sehingga tidak ada solusi lain kecuali kami memutuskan kontraknya. Karena ternyata, suasana batin masyarakat di Gili Trawangan merasa lebih aman berkontribusi keuntungan kepada pemerintah daerah ketimbang berkontribusi dengan PT GTI yang tidak kelihatan."
"Oleh karenanya, tanpa ragu-ragu, (kami) merasa tidak perlu ada lagi adendum karena pihak GTI tidak menunjukkan iktikad baik. Kami sepakat untuk memutus kontraknya," pungkas Bang Zul tegas.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.