JEMBRANA, KOMPAS TV - Polres jembrana bali kembali menangkap dua sopir bus antar provinsi, yang terbukti memalsukan surat keterangan rapid tes antigen dan dijual kepada calon penumpangnya.
Aksi nekat dua sopir bus ini terungkap saat hendak meloloskan 44 penumpang yang tidak dites rapid antigen dari jawa ke bali di pelabuhan gilimanuk.
Heri kusnandar warga banyuwangi dan yusron amirulloh warga karawang jawa barat, hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian polres jembrana bali.
Dua sopir bus ini ditangkap lantaran terbukti memalsukan surat keterangan rapid tes antigen dan dijual kepada calon penumpangnya seharga 100 ribu rupiah per lembar.
Aksi kedua sopir bus ini terungkap di pelabuhan gilimanuk saat hendak meloloskan 44 penumpang yang tidak dites rapid antigen dari jawa ke bali.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 48 lembar surat rapid tes antigen covid 19 palsu, 48 ktp penumpang , uang tunai 1.600.000 rupiah, kendaraan bus dan sebuah handphone.
Pelaku dijerat pasal berlapis karena melanggar uu tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
#SertifikatVaksin #RapidAntigen #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.