JEMBER, KOMPAS.TV - Bersama tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimum Polda Jatim, Satreskrim Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, terus mempelajari sejumlah dokumen yang disita dari kantor BPBD Jember.
Dokumen yang disita diantaranya salinan dokumen SK pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran, surat perintah membayar, surat perintah pencairan dana dan bukti pembayaran honor pejabat serta petugas pemakaman BPBD.
Polisi juga mempelajari dokumen rekam jejak penggunaan anggaran hingga jejak penggunaan dan penerima untuk mempelajari adanya informasi pemotongan honor tim relawan pemakaman termasuk adanya dugaan menaikkan jumlah data dalam penerimaan honor tim relawan.
Materi pemeriksaan dan penilitian dokumen akan digunakan polisi dalam giat gelar perkara kasus ini yang nantinya juga sebagai bahan pertimbangan langkah selanjutnya termasuk penetapan status terperiksa.
Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polres Jember melakukan pemeriksaan pelaksana tugas kepala BPBD Jember dan Kabid II BPBD Jember selama dua hari beruturut termasuk meminta keterangan tujuh orang saksi.
Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya mengaku menerima honor pemakaman Covid-19 dengan total dana diterima Rp 70 juta.
Selain Hendy, honor pemakaman juga diterima oleh Sekda Jember dan dua pejabat BPBD Jember.
Bupati Jember mengakui honor yang ia terima berasal dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19. Soal honor pemakaman ini, Bupati Jember mengacu pada surat keputusan tentang petugas pemakaman Covid-19 tentang bencana non alam wabah penyakit Kabupaten Jember.
Ini mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2021.
Namun Kementerian Keuangan menyebut tidak ada pengaturan soal insentif atau honor bagi kepala daerah untuk pemakaman korban Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.