LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Mingggu (22/8) sore lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu seberat 94,72 gram yang dikemas dalam 22 paket kecil siap edar, satu linting ganja kering, dua unit ponsel, dan sejumlah alat hisap.
Baca Juga: Pesta Sabu di Gubuk, 3 Tesangka Dibekuk Polisi
Peringkusan terhadap tersangka lainnya diawali dengan penangkapan FE (41) dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94,72 gram yang dilakukan di salah satu rumah di kawasan Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Usai melakukan pengembangan, polisi juga turut meringkus enam tersangka lainnya berinisial AW (20), CI (30), AQ (21) alias Aan, dan IS (27). Serta, diketahui dua tersangka lain merupakan warga binaan di salah satu lapas di Lampung atas kasus serupa, yakni berinisial HP (38) dan HGP (32).
Dalam rilis yang digelar, AKBP Satya Widhi Widharyadi selaku Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa tersangka FE (41) diketahui baru menghirup udara bebas sejak Mei lalu dan terhitung pemain lama dalam kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Pemusnahan Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah
“Dari hasil pengembangan dan atas kerja sama yang baik dari warga binaan kita menemukan dua tersangka lain. Sementara, apabila dirupiahkan barang tersebut mencapai seratus juta rupiah,” Ujarnya.
Atas kasus peredaran narkotika tersebut, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
#pengedar #sabu #diringkus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.