KOMPAS.TV - Meski PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang, sejumlah wilayah berhasil turun level, di antaranya Semarang Raya.
Wali Kota Semarang mengingatkan capaian ini tak boleh membuat lengah sehingga melonggarkan protokol kesehatan.
Setelah diumumkan Semarang Raya turun ke PPKM level 2, Wali Kota Semarang mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat, di antaranya jam operasional serta kapasitas di tempat umum.
Tempat wisata diperbolehkan menerima pengunjung hingga 30% kapasitas. Sementara pusat perbelanjaan jumlahnya lebih banyak sedikit, yakni 50%.
Untuk aturan makan di tempat, durasi dibatasi maksimal 30 menit.
Baca Juga: Mari Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Libur Panjang Akhir Tahun 2021
Tak cuma aktivitas ekonomi, tempat ibadah juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
Wali Kota Semarang mengapresiasi semua pihak atas turunnya level PPKM.
Meski demikian, Wali Kota mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada dan tak gembira berlebihan.
Pemerintah pusat menilai, positivity rate, keterisian ranjang rumah sakit hingga tingkat kematian di Semarang layak berada di level 1. Hanya saja tidak dengan kemampuan tracing dan testing.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap disiplin protokol kesehatan. Pasalnya abai sedikit saja, penularan covid-19 bisa kembali melonjak. Jika sudah begitu, pembatasan kegiatan bukan tidak mungkin kembali diperketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.