PAREPARE, KOMPAS.TV - Polsek Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menangkap 5 penumpang yang menggunakan surat antigen palsu saat akan melakukan perjalanan menuju Kalimantan.
Selain menangkap penumpang yang menggunakan surat antigen palsu, polisi juga menangkap dua orang perempuan pembuat surat antigen palsu.
Satu orang berperan membuat surat-surat dan satu orang lainya berperan memalsukan tanda tangan.
Baca Juga: Berencana Fasilitasi Tes Antigen dengan Harga Terjangkau, Bupati Banyumas: Maksimal Rp 70.000
Penumpang mengaku membeli surat antigen palsu beserta tiket kapal seharga Rp 1.500.000.
Polisi menyebut dalam surat palsu tersebut ada tandatangan dan stempel basah dari klinik soerang dokter di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan dipalsukan oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku adalah pedagang makanan yang biasanya berdagang di pelabuhan.
Salah satu pelaku mengaku mereka memalsukan surat hasil antigen karena tergiur keuntungan yang besar.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 264 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.