PAREPARE, KOMPAS.TV - Petugas keamanan kawasan Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang pelaku pemalsuan surat hasil antigen setelah mendapatkan lima orang penumpang kapal yang terbukti menggunakan surat hasil tes antigen palsu untuk bisa bepergian.
Dua pelaku langsung digiring petugas ke kantor polsek kawasan Pelabuhan Nusantara untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menyebut dalam surat palsu tersebut ada tandatangan dan stempel basah dari klinik soerang dokter di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan dipalsukan oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku adalah pedagang makanan yang biasanya berdagang di pelabuhan.
Salah satu pelaku mengaku mereka memalsukan surat hasil antigen karena tergiur keuntungan yang besar.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 264 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.