MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap motif pembunuhan anak terhadap ayah dan kakak kandungnya di Medan, Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan, pelaku membunuh ayah dan kakaknya karena sakit hati.
Pelaku juga diketahui berencana membunuh ibu kandung dan adiknya.
Pemuda berusia 20 tahun ini akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang tega membunuh ayah dan kakak kandungnya di rumah mereka di Jalan Amir Hamzah Medan, Kota Medan, pada akhir pekan kemarin.
Pelaku merasa dianak-tirikan dalam keluarganya. Pelaku juga mengaku berencana membunuh ibu kandung dan adiknya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini terancam dipenjara seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati karena dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana tentang pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.