JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanski tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan sanksi tersebut bakal diberlakukan mulai besok, Rabu (1/9/2021).
“Diberlakukan tilang ganjil genap mulai 1 September besok,” kata Sambodo, Selasa (29/8/2021).
Selain itu, Sambodo mengungkapkan penerapan tilang ini diputuskan setelah pihaknya melakukan analisis dan diskusi dari sejumlah pihak terkait.
Penindakan tilang ini juga merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penindakan ini akan dilakukan dengan dua cara, yakni secara manual dan lewat tilang elektronik atau e-TLE.
Baca Juga: Kawasan Ganjil Genap Kini Hanya Berlaku di 3 Ruas Jalan, Dishub DKI Jakarta: Demi Efektifitas
“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujarnya.
Para pelanggar tilang itu, kata Sambodo nantinya akan dikenakan dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebelumnya, Sambodo juga telah menyampaikan dalam perpanjangan ganjil genap hingga 6 September mendatang, pihaknya masih menerapkan ganjil genap di tiga ruas, yakni di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.
Sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"(Kendaraan) dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” ujarnya.
Terkait penerapan ganjil genap di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut.
Dia menuturkan hanya sedikit pelanggaran ganjil genap yang ditemukan anggota di lokasi.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Selama PPKM Level 3, Hanya Diberlakukan di 3 Titik
Sumber : Kompas TV/NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.