KENDARI, KOMPAS. TV - satuan reskrim polres kendari, menetapkan satu orang pelaku pembuat surat dokumen pcr palsu.
pelaku, yang ditangkap berinisil i-l, usia 28 tahun, yang masih tercatat sebagai mahasiswa, di sebuah perguruan tinggi, di kota kendari.
kapolres kendari, akbp didik erfianto mengatakan, pelaku adalah pembuat surat pcr palsu, kepada 23 mahasiswa, yang hendak berangkat ke jakarta, melalui bandara haluoleo kendari.
dari tangan pelaku, disita 23 dokumen surat pcr palsu serta stempel.
modus pelaku dalam memalsukan surat pcr, yakni dengan memprint dan membuat stempel, selanjutnya surat pcr palsu itu di jual seharga 250 ribu rupiah per lembar.
# mahasiswa # pelaku pembuat surat pcr palsu # ditangkap polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.