JEMBER, KOMPAS.TV - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat mengkritik keras pengakuan Bupati Jember Hendy Siswanto yang menerima honor Rp70 juta lebih dari pemakaman jenazah Covid-19.
Hadi menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 untuk pejabat tinggi di Pemkab Jember, Jawa Timur.
"Jujur saya kaget. Kan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," kata Hadi, Kamis (26/8/2021).
Menurut Hadi, tindakan pejabat itu tidak etis karena mereka sudah digaji negara. Di luar gaji, mereka juga mendapat tunjangan.
Baca Juga: Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Pasien Covid-19, Bendahara BPBD Dipanggil Polisi
Situasi pandemi ini, lanjut Hadi, semua pihak seharusnya menunjukkan keprihatinan.
Apalagi, pada masa pagebluk ini, banyak warga yang kesulitan ekonomi dan berusaha untuk bertahan.
"Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan," kata Hadi yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
"Saya tidak ingin pejabat di pemerintah daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat. Mengambil keuntungan," sambungnya.
Pengakuan Bupati Jember
Adapun sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku bahwa dirinya menerima honor Rp70 juta lebih dari pemakaman jenazah Covid-19.
Jumlah honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah orang yang meninggal karena Covid-19. Hitungannya adalah setiap pemakaman satu jenazah Covid-19, pejabat menerima Rp100.000.
Sementara jumlah warga yang meninggal karena Covid-19 di Jember cukup banyak. Alhasil, dari total pemakaman jenazah Covid-19, Bupati Jember Hendy Siswanto mendapat honor Rp70.500.000.
Selain bupati, pejabat lainnya yang masuk tim pemakaman juga mendapat honor yang kurang lebih sama, yakni Rp70 juta.
Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Dengan demikian, total honor dari pemakaman jenazah Covid-19 itu sebesar Rp282 juta.
Baca Juga: Profil Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Terima Honor dari Pemakaman Pasien Covid-19
Menurut Hendy, besaran honor yang diterima bupati dan pejabat lainnya berdasarkan jumlah orang meninggal karena Covid-19.
"Kenapa sampai Rp70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal," kata Hendy.
Sementara, jumlah orang yang meninggal karena corona di Jember pada Juni-Juli 2021 meningkat.
Ia mengaku tidak berharap mendapat honor sebesar itu. Sebab, semakin honor besar, itu artinya bahwa jumlah pasien Covid-19 juga banyak.
Bupati Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.
Dia menambahkan, pejabat tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.
Berdasarkan SK bupati tentang petugas pemakaman itu, struktur petugas pemakaman terdiri atas pengarah yakni bupati dan wakil bupati.
Kemudian ada penanggung jawab adalah Sekda Jember. Kemudian ketua tim adalah Kepala BPBD Jember, lalu sekretaris adalah Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, lalu ada dokumentasi dan laporan adalah Kasi Kedaruratan, dan anggota adalah 10 orang unsur dari BPBD Jember.
Sementara dalam klarifikasinya, Hendy berdalih honor tersebut tidak dipakainya dan diberikan kepada keluarga pasien yang meninggal karena Covid-19.
"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.
Sementara itu, jika Hendy mengakui menerima honor pemakaman tersebut, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun) menjawab tidak menerima honor pemakaman, meski namanya masuk dalam struktur pengarah.
"Enggak ada," ujarnya.
Baca Juga: Honor Puluhan Juta yang Diterima Bupati Jember Membuka Permainan Anggaran Covid-19
Polisi Panggil Bendahara BPBD Jember
Pernyataan Bupati Jember tersebut rupanya direspons Polres Jember. Korps Bhayangkara langsung mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
Sebuah surat pemanggilan saksi yang beredar di kalangan media bahwa Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Jember melayangkan panggilan kepada Bendahara BPBD Kabupaten Jember.
Dalam surat panggilan tersebut, Bendahara BPBD Jember akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas BPBD Kabupaten Jember dalam pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19 yang bersumber dari biaya tidak terduga Covid-19 APBD Jember tahun 2021.
Pemanggilan tersebut seiring terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Polres Jember nomor: 580/ VIII/ RES.3.3/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021. Pemeriksaan Bendahara BPBD Jember ini diagendakan pada Jumat (27/8/2021).
Selain meminta keterangan penyidik juga meminta saksi membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya dokumen pembayaran honor pejabat dan petugas BPBD serta dokumen pembayaran honor petugas lain.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan adanya pemanggilan saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemakaman pasien Covid-19.
"Kami sedang melakukan penyelidikan, info perkembangan menyusul," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Perempuan yang Tewas Terbungkus Selimut, Ditusuk 65 Kali Usai Gagal Berkencan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.