Kompas TV regional kriminal

Polisi Ungkap Perempuan yang Tewas Terbungkus Selimut, Ditusuk 65 Kali Usai Gagal Berkencan

Kompas.tv - 27 Agustus 2021, 15:48 WIB
polisi-ungkap-perempuan-yang-tewas-terbungkus-selimut-ditusuk-65-kali-usai-gagal-berkencan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pembunuhan. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Fadhilah | Editor : Gading Persada

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan yang tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil identifikasi, korban berinisial SS (20) itu tewas karena ditusuk 65 kali.

Adapun pelaku yang bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22) membunuh korban dengan puluhan tusukan pada 12 Agustus 2021 di rumahnya yang berada di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Yosef Bantah Habisi Istri dan Putrinya di Subang, Berani Diperiksa Sidik Jari hingga Tes DNA

Pelaku, kata Aswin, melakukan penusukan itu menggunakan pisau yang berada di rumahnya.

Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.

Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan, pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku.

Lalu pukul 18.30 WIB, pelaku membuang korban ke sungai.

"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.

Motif Pembunuhan

Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat.

Belakangan, kata Aswin, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Menurut Aswin, pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban.

Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban karena gagal berkencan.

"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.

Baca Juga: Pengakuan Saksi Mata Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandara Kabul: Seperti Hari Kiamat

Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan.

Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.

Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x