"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.
Motif Pembunuhan
Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat.
Belakangan, kata Aswin, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Aswin, pelaku membunuh korban karena terlibat cekcok di rumah korban.
Pasalnya, pelaku diduga enggan memberikan uang kepada korban karena gagal berkencan.
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Baca Juga: Pengakuan Saksi Mata Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandara Kabul: Seperti Hari Kiamat
Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus 2021 sejak peristiwa pembunuhan.
Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.
Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.