MALANG, KOMPAS.TV-Sebanyak 15 reklame yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak ratusan juta rupiah ditertibkan oleh petugas.
Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dan Dinas Perhubungan Kota Malang.
Dalam operasi penertiban ini sejumlah reklame dan bando berukuran cukup besar diturunkan oleh petugas.
Sebelumnya Bapenda telah melakukan pemanggilan kepada pemilik reklame tanpa izin dan menunggak pajak.
Namun panggilan dan perintatan dari petugas tidak diindahkan.
“Meski telah dinyatakan menunggak pajak, namun reklame tersebut tetap terpasang hingga petugas pun mengambil tindakan dengan menertibkan reklame tersebut” ujar Kepala Bapenda Kota Malang Handi Prayitno pada Kompas TV.
Handi menambahkan 15 reklame yang ditertibkan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang hingga ratusan juta rupiah.
“Total kerugian PAD Rp 467 juta. Kami sebelumnya juga sudah menginventasir dan melakukan pemanggilan tapi tidak dihiraukan” tandas Handi.
#penertibanreklame #bapendakotamalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.