YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai hari ini melakukan uji coba pembukaan mal di tengah masa perpanjangan PPKM setelah adanya izin dari pemerintah pusat.
"Perpanjangan PPKM level 4 di Kabupaten Sleman hingga 30 Agustus membawa kabar baik. Salah satunya dengan diberikannya izin uji coba untuk pembukaan pusat perbelanjaan dan mal," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Selasa (24/8/2021).
Menurut Kustini, Sleman sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri No 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa Bali.
"Hari ini, mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka, walaupun masih dalam tahap uji coba," terangnya.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Berikut Cara Mengeceknya di Aplikasi PeduliLindungi
Adapun mal yang diuji coba pembukaannya meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall, dan Transmart.
Demi memastikan kesiapan ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sleman juga telah melakukan monitoring ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan.
Langkah tersebut, kata Kustini dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pemantauan hari pertama uji coba ini, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman juga akan turun ke setiap mal dan pusat perbelanjaan.
Hal itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar.
"Hari ini satgas akan berada di setiap titik. Ya, mereka akan memantau pengunjung dan prokes di masing-masing tempat. Jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan nanti akan diperingatkan," jelasnya.
Kustini mengatakan uji coba pembukaan mal telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya dari capaian vaksinasi karyawan mal yang telah mencapai angka 99 persen.
Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer di setiap pintu masuk, dan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.
Untuk pengunjung usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal.
Baca Juga: Satu Korban Ledakan Margo City Mall Depok Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Medis
Sebelum masuk, pengunjung yang datang melakukan penyaringan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.
"Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus Covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.