LAMPUNG, KOMPAS.TV – Polda Lampung musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, pada Jumat (20/8) lalu.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno beserta Kapolres Lampung Selatan dan unsur Forkopimda merupakan hasil ungkap kasus sejak dua bulan terakhir, yakni sejak Juli hingga Agustus 2021.
Baca Juga: 19 Napi Narkoba Asal Lampung dipindahkan ke Nusakambangan
“Jadi, ini adalah hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Agustus dan didapat berbagai barang bukti narkotika melalui bus, ekspedisi dan kargo.” Ujar Hendro.
Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain, sabu sebanyak 73 kg, ganja sebanyak 111 kg, dan pil ekstasi sebanyak 4.050 butir. Barang bukti dengan berbagai jenis ini merupakan hasil tangkapan dari sejumlah kasus narkoba yang diamankan pada area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Lampung : Pesta Sabu di Tahanan, Itu Tidak Benar
Selain itu, polisi juga turut mengamankan tiga belas orang tersangka dan satu di antaranya merupakan seorang wanita.
Setidaknya dari pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba yang ditaksir mencapai 150 miliar rupiah ini, mampu menyelamatkan sebanyak 395.100 generasi muda dari edaran narkotika.
#pemusnahannarkoba #narkotika #poldalampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.