BOGOR, KOMPAS.TV - Terpidana mati Very Idham Henyansyah resmi melaporkan Bahar Bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polri akan menindaklanjuti laporan dan segera meminta klarifikasi terhadap pelapor.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul maka penyidik akan melakukan gelar perkara.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana, dalam kasus ini.
Sementara itu kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji menyebut lapas gunung sindur telah mengupayakan perdamaian antara Bahar Bin Smith dan kliennya.
Namun, Kasman mengaku pihaknya masih menunggu ketegasan lapas kelas 2A Gunung Sindur terkait penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar Bin Smith kepada Ryan Jombang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.