KOMPAS.TV - Setelah persoalan mobil dinas baru, Gubernur Sumatera Barat kembali menjadi sorotan karena beredarnya surat permintaan sumbangan penerbitan buku yang ditandatanganinya.
Ombudsman menilai ada indikasi maladministrasi dalam praktik penerbitan surat tersebut.
Indikasi maladministrasi terjadi karena tidak jelasnya tata kelola keuangan dari pihak ketiga di Pemprov Sumatera Barat.
Menurut Ombudsman, daerah memang boleh menghimpun dana publik dari pihak ketiga yang biasanya tercatat sebagai pendapatan lain-lain.
Namun diiingatkan bahwa dalam pengumpulan, pengelolaan, hingga penggunaan dana pihak ketiga, harus memperhatikan akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga: Detik-Detik Densus 88 Sergap Terduga Teroris di Lampung Tengah
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.