BANJAR, KOMPAS.TV - Pasca dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CKB, yakni membuang solar ke drainase hingga masuk ke dalam sumur warga di Jalan Pangeran Hidayatullah, Martapura, Kabupaten Banjar, pihak DPRD Banjar dan Satreskrim Polres Banjar mengaku akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
Baca Juga: Fenomena Warna Sungai Berubah Jadi Hijau, Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Penelitian Sampel
Polres Banjar dan Ketua DPRD Banjar mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan pencemaran tersebut, (19/8/2021).
Sehingga dalam waktu dekat juga akan memintai keterangan dari seluruh pihak terkait termasuk izin lingkungan oleh pihak terkait dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.
“Kita sudah mengambil keterangan dari saksi warga di tempat tersebut sampai kami sudah mengambil beberapa sampel air yang diduga tercemar, mungkin akan ada pemanggilan” ungkap Kasatreskrim Polres Banjar, IPTU Fransiskus Manaan.
Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi, berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang buluh dan tegas jika terdapat pelanggaran.
“Saya harap nanti jangan pandang buluh, jadi siapapun yang tidak punya izin segera ditertibkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Kabupaten Banjar Ditangkap Terkait Peredaran Narkotika
Sementara pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memastikan piihak PT CKB memang belum memiliki izin tempat penampungan sementara bahan beracun berbahaya seperti solar.
“Sampai saat ini kami untuk di data izin tersebut tidak ada,” ucap Kabid Perizinan Tertentu, Muhammad Wahyudi.
Perusahan terkait dikatahui merupakan pemenang tender pembangunan Jembatan Kembar Martapura yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.