BANJAR, KOMPAS.TV - J-F, Mantan Kepala Desa Sutun, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini hanya pasrah saat digelandang ke Mapolsek Martapura Barat, Kabupaten Banjar.
J-F dibekuk di rumahnya dan terbukti memiliki puluhan butir narkotika jenis carnopen yang siap edar.
Baca Juga: Mencoba Kabur dan Melawan Petugas, Tersangka Pencuri Sepeda Motor 'Dihadiahi' Timah Panas
Pihak kepolisian mengaku telah lama mendapat laporan mengenai kegiatan mantan kepala desa tersebut.
Yakni mengedarkan barang haram, narkotika jenis carnopen.
Namun karena belum mendapatkan bukti lengkap, pihak Kepolisian Martapura Barat mengaku terpaksa harus menunggu hingga J-F melakukan kegiatannya mengedarkan karnopen hingga tak lagi mampu berkelit.
Baca Juga: 900 Warga Binaan Lapas Banjarbaru Terima Remisi di Peringatan Hari Kemerdekaan
Menurut Kapolsek Martapura Barat, Iptu M. Alhamidie, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian akhirnya J-F mengakui telah menjalankan bisnis barang haram ini selama 4 tahun terakhir.
"Pengakuan beliau sudah empat tahun penjalani pengendaran obat terlarang tersebut," ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya J-F terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.