SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sebanyak 276 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sukabumi, mendapatkan remisi kemerdekaan dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa kurungan. Namun, hanya satu narapidana yang langsung bebas keluar lapas. Dari keseluruhan penghuni Lapas Sukabumi sebanyak 508 warga binaan.,
Satu Narapidana yang langsung bebas ini, terkait kasus penganiayaan. Ojak Rahmat alias Jek Bin, tampak senang bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukumannya. Dengan sujuk syukur ojak akan menjalani aktivitasnya sebagai sopir dan berusaha menjadi lebih baik lagi.,
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar, mengatakan, ratusan narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan ini telah melalui sejumlah tahapan persyaratan untuk mendapat potongan kurungan, seperti perkelakuan baik dan sudah menjalani enam bulan kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.