MAKASSAR, KOMPAS.TV – Lima warga binaan Rutan Makassar langsung menghirup udara bebas di Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. usai menerima remisi umum 17 Agustus. Kepala Rutan Makassar, Sulistyadi mengatakan jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 315 orang.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Makassar, 310 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 5 orang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum (RU) II dengan pemotongan masa hukuman 1 hingga 3 bulan.
Sulistyadi menjelaskan bahwa hanya 20 persen narapidana dari total 1644 orang di Rutan Makassar yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Makassar," ujar Sulistyadi usai upacara pemberian remisi yang dilakukan secara serentak di Seluruh Indonesia.
Lanjut Sulistyadi mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres. No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum. Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.
Upacara penyerahan remisi digelar di ruang kunjungan Rutan Makassar yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto dan jajaran, Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman beserta jajaran Forkopimda Sulsel.
#remisi
#hutri76
#kemerdekaan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.