SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, berinisial ES (39) nyaris tewas dihabisi pacar istrinya berinisial SY. Korban berhasil selamat karena berpura-pura mati.
Aksi percobaan pembunuhan terhadap ES dilakukan pelaku SY pada Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Celakanya, upaya pembunuhan itu dilakukan pelaku di depan anak korban.
Baca Juga: Anak Balita Tak Sengaja Tembak Ibunya hingga Tewas Saat Zoom Meeting
Upaya percobaan pembunuhan yang dilakukan SY yakni dengan cara menembak korban menggunakan pistol revolver. Penembakan dilakukan dari jarak dekat sekira 2 meter.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengungkapkan kronologi percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku SY terhadap korban ES.
Berawal saat korban yang merupakan petugas instalasi jaringan Wifi, hendak memperbaiki jaringan internet di pinggir jalan Dusun Karang Pandan, Desa Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Korban ES memperbaiki jaringan internet di sana sebagai tindak lanjut atas kerusakan yang dilaporkan seorang pelanggan pada Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Wanita Hamil yang Dikubur Setengah Badan di Kolong Tol Bekasi karena Menolak Dinikahi Pria Beristri
Saat melakukan perbaikan, ES ditemani anak keduanya. Anak korban saat itu tengah duduk di samping sang ayah yang tengah bekerja.
Tak lama kemudian, datanglah pelaku SY menghampiri korban ES. Tanpa diduga pelaku SY menembak korban ES sebanyak dua kali.
Tembakan pertama mengenai tangan korban. Sedangkan tembakan kedua mengenai bagian kepala.
Menurut Alith, saat penembakan yang pertama mengenai bahu sebelah kiri, korban sebenarnya sudah berpura-pura mati.
Baca Juga: Kronologi Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi, Istri Histeris: Suami Saya Bukan Teroris dan Koruptor
Namun, pelaku SY kembali menembak korban sekali lagi di bagian kepala untuk memastikan bahwa korban telah tewas.
Beruntung, peluru dari tembakan yang kedua hanya menyerempet kepala korban. Alhasil, korban ES pun lolos dari maut.
Ketika ayahnya ditembak pacar ibunya dari jarak dekat, sang anak berinisial P memilih melarikan diri. Namun, sang anak mengenali pelaku karena kerap datang menemui ibunya.
"Bahkan, P sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya," ujarnya dikutip dari Surya.co.id pada Minggu (15/8/2021).
Baca Juga: Puluhan Rumah Terbakar di Palangkaraya, Penyebabnya Cekcok Perselingkuhan Pasutri
Saat ini, kata Alith, korban ES dan istrinya sedang dalam proses perceraian. Selama proses itu, korban ES dan anak keduanya tinggal bersama di Perumahan Kailas. Sementara anak pertama korban tinggal bersama sang ibu.
"Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai," ucap Alith.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan penembakan yang dilakukan pelaku SY terhadap korban ES diduga berlatar belakang asmara.
Pelaku SY, kata Nico, merasa sakit hati setelah hubungan asmaranya dengan istri korban terbongkar.
Baca Juga: Tersinggung Dengar Suara Batuk, Seorang Kakek Tega Bunuh Tetangga!
"Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara, namun kami akan mendalami kembali," kata Nico.
"Tersangka SY merasa sakit hati setelah diketahui berhubungan dengan istri korban, hingga tersangka melakukan penembakan."
Nico menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku SY yang merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya, tak bekerja sendiri.
Ia dibantu oleh dua rekannya. Kedua rekan SY masing-masing berinisial DD (34) warga Sukuh Pakis, Surabaya. Lalu, FZ (35) warga Kelurahan Kraton, Bangkalan.
Baca Juga: Khawatir Dimanfaatkan untuk Tekan Istrinya, Suami Atlet Belarusia Tsimanouskaya pun Kabur ke Ukraina
Ketiga pelaku saat melancarkan aksinya memiliki peran berbeda. Dilansir dari Surya.co.id, pelaku SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD bertugas memutus kabel Wifi, sementara FZ mencari informasi keberadaan korban.
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti senjata api atau senpi berikut dengan sejumlah proyektil.
Lalu, kaos bekas tembakan, rompi, 1 unit sepeda motor, helm, dan telepon seluler atau ponsel berwarna hijau.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jatikarya Ditangkap, Polisi: Motif Pelaku Dipicu Sakit Hati
Sumber : Surya.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.