KUPANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 735 warga miskin di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendapatkan bantuan hukum gratis terhitung sejak tahun 2019 hingga 2021.
"Ratusan warga penerima bantuan hukum secara cuma-cuma ini adalah orang atau kelompok orang miskin di NTT," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, Sabtu (14/8/2021).
Bantuan ini merupakan bentuk realisasi pelaksanaan program layanan bantuan hukum secara gratis untuk warga di NTT.
Marciana mencatat jumlah warga penerima bantuan hukum litigasi pada tahun 2019 sebanyak 174 orang, sedangkan yang mendapat bantuan hukum nonlitigasi 33 orang.
Baca juga: Soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,15 Miliar, Kuasa Hukum David Noah: Dia Korban
Selanjutnya pada 2020 sebanyak 289 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 51 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi. Sedangkan selama Januari-Juli 2021 terdapat 179 orang menerima bantuan hukum litigasi dan 9 orang mendapat bantuan hukum nonlitigasi.
"Bantuan hukum ini juga diberikan kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum di dalam lapas dan rutan se-NTT melalui pendirian pos bantuan hukum," katanya.
Ia juga menjelaskan, bantuan hukum ini diberikan melalui tujuh organisasi bantuan hukum (OBH) yang sudah terverifikasi dan terakreditasi.
Ada pun OBH tersebut, yakni DPC Peradi Ruteng, PLBH Manggarai Raya, LBH Surya NTT, Posbakumadin Kefamenanu, Posbakumadin Soe, Lentera Belu, dan Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
OBH tersebut memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan atau gugatan, persidangan tingkat I, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
"Kami berharap manfaat layanan hukum secara gratis ini dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum," katanya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.