JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pedagang angkringan melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Tanggapan Istana Soal Jokowi Digugat Pedagang Angkringan di PTUN
Salah satu isi gugatannya adalah meminta Presiden Jokowi mencopot posisi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dari jabatannya sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali.
Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa, penggugat atas nama Muhammad Aslam menilai penunjukkan Luhut sebagai koordinator PPKM tidak sesuai dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami juga meminta Presiden melakukan tindakan administratif untuk mencopot Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kenapa? Karena itu juga melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," ucap Victor.
Aslam juga memandang, penerapan aturan PPKM selama ini berjalan tidak adil.
Atas hal itu, Aslam melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi karena tak bisa berjualan selama PPKM Level Empat berlaku di DKI Jakarta.
Video Editor: Laurensius Galih Soedibjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.