SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Lima anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kelimanya ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Pesta narkoba yang dilakukan wakil rakyat itu terjadi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Polisi pun melakukan tes urin terhadap kelimanya dan hasilnya mereka positif narkotika.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti sisa pil ekstasi.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan status tersangka terhadap kelima anggota DPRD tersebut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata yang dikonfirmasi di Medan, Kamis (12/8/2021).
Selain 5 orang tersangka tersebut, polisi juga menangkap 7 orang pemandu lagu dan 4 orang rekannya di ruang karaoke.
Mereka juga dilakukan tes urine dan dinyatakan positif narkoba.
Baca juga: Viral! Detik-Detik Polisi Gerebek 5 Anggota Dewan Labuhan Batu Utara Dugem dan Narkoba
Saat ini belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.
"Hari ini resmi ditahan," AKBP Putu kembali menegaskan.
Diketahui sebelumnya, lima anggota DPRD Labura diamankan personel Polres Asahan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu tempat hiburan malam pada Sabtu (7/8).
Identitas kelima anggota DPRD Labura yang diamankan masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG. Mereka terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang dugem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.