JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap mulai berlaku di Jakarta hari ini, Kamis (12/8/2021), setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan 100 titik penyekatan yang sebelumnya diberlakukan selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Selain ganjil genap, kepolisian juga memberlakukan sistem patroli dan rekayasa lalu lintas untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang akan berlaku hingga 16 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 320 Tahun 2021 menetapkan 16 jenis kendaraan bermotor yang dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.
Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap:
Baca Juga: Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku di Kawasan Perkantoran Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.