KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kubu Raya mendatangi kediaman eksekutor pembunuhan berencana tersangka berinisial M-U.
M-U dibayar oleh M-I, seorang warga Kubu Raya yang merasa kesal dengan korban, lantaran menduga korban adalah selingkuhan istrinya. Perselingkungan sang istri diketahui M-I melalui aplikasi percakapan di media sosial.
Terbakar cemburu, M-I dan adiknya, M-H, berniat menyewa pembunuh bayaran untuk memberi pelajaran pada korban.
Dalam rapat di rumah tersangka M-O, salah seorang tersangka meminta bayaran 30 juta rupiah untuk tiga eksekutor. Pada tanggal 29 Juli, eksekusi dilakukan. Namun, aksi yang awalnya direncanakan untuk membuat efek jera, berakhir dengan kematian korban, lantaran M-U selaku eksekutor langsung menghujamkan celurit ke tangan dan leher korban.
Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil meringkus empat pelaku lainnya yang bertindak sebagai joki, penyedia lokasi, dan pengintai korban.
Kelima tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Kubu Raya. Para tersangka dikenakan pasal 340 junto 338 dengan ancaman sanksi hukuman seumur hidup. Sementara satu orang buronan masih dalam pengejaran, dan lokasinya sudah diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.