JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian akan menghentikan penyekatan di 100 titik mulai hari ini, Rabu (11/8/2021).
Mulai Kamis, 12 Agustus 2021, mendatang, penyekatan dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah DKI Jakarta.
"Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, terdapat 100 titik lokasi penyekatan mulai dari beberapa ruas jalan, gerbang tol dan sejumlah daerah penyangga Ibu Kota.
Ada tiga kebijakan yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk menggantikan penyekatan, yakni pemberlakuan ganjil-genap, pembatasan mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah, dan pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021
Kendati begitu, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dilakukan pada delapan titik yang diberlakukan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.
Ruas jalan dengan sistem ganjil-genap:
Baca Juga: Jangan Lalai! Meski 100 Titik Penyekatan Jakarta Ditiadakan, STRP Tetap Menjadi Syarat Perjalanan
Kawasan pembatasan mobilitas meliputi:
Baca Juga: Anies Jawab Presiden AS Joe Biden Soal Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.