Kompas TV regional kriminal

Mantan Kades Raup Rp5 Miliar dari Hasil Menipu Puluhan Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 04:30 WIB
mantan-kades-raup-rp5-miliar-dari-hasil-menipu-puluhan-orang-yang-dijanjikan-jadi-pns
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (tengah) saat memeriksa tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/8/2021). (Sumber: ANTARA/HO Humas Polres Sukoharjo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Mantan kepala desa di Magetan, Jawa Timur (Jatim), bernama Joko Sudarmawan meraup uang Rp5,181 miliar dari hasil menipu sebanyak 53 korban yang dijanjikan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kasus penipuan ini berhasil diungkap Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Pria berusia 52 tahun tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ini Cara Download Kartu Ujian CPNS 2021 Sebagai Syarat Tes SKD

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, mengatakan Joko Sudarmawan merupakan warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jatim.

“Pelaku kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wahyu di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Wahyu menjelaskan, Joko telah beraksi melakukan penipuan dan penggelapan selama hampir tiga tahun.

Hal itu terungkap dari barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa kuitansi setoran uang sebanyak 22 lembar.  

Dari barang bukti itu, ternyata puluhan kuitansi setoran uang yang ditujukan kepada pelaku terjadi mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021.

Total kerugian mencapai Rp5,181 miliar. 

Baca Juga: Tak Hanya Kasus Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp2,5 Miliar

Menurut Wahyu, setiap kuitansi setoran yang dibayarkan korban kepada pelaku besarannya bervariasi.

Mulai dari Rp12 juta hingga mencapai Rp835 juta.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," ucap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Joko berawal ketika tersangka berkenalan dengan korban Dul Gani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti pada 13 November 2018.

Baca Juga: Demi Anak Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Rela Bayar Rp 1,35 Miliar, Ternyata Malah Tertipu

Keduanya lantas menggelar pertemuan di Rumah Makan Triyagan Mojolaban Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.

Itu antara lain di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Korban kemudian tergiur dan memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali.

Masing-masing sebesar Rp37 juta pada 10 Mei 2019 dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta.

Total uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta.

Namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan, tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya tersebut.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Anda Lakukan?

Pada 24 April 2021, nomer ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.

Saat dicari ke rumahnya ternyata sudah dalam keadaan kosong. 

Selain korban atas nama Dulgani, ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka. 

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Pria Ngaku Perempuan di Facebook, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB,” ucapnya.

“Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Ppasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Dilaporkan Raup Rp48 Miliar dari Menipu, Perempuan Ini Terancam 20 Tahun Penjara




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x