Kompas TV regional kriminal

Mantan Kades Raup Rp5 Miliar dari Hasil Menipu Puluhan Orang yang Dijanjikan Jadi PNS

Kompas.tv - 11 Agustus 2021, 04:30 WIB
mantan-kades-raup-rp5-miliar-dari-hasil-menipu-puluhan-orang-yang-dijanjikan-jadi-pns
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan (tengah) saat memeriksa tersangka kasus penipuan uang hingga kerugian miliaran rupiah dalam gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jateng, Selasa (10/8/2021). (Sumber: ANTARA/HO Humas Polres Sukoharjo)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Dalam pertemuan itu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.

Itu antara lain di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Korban kemudian tergiur dan memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali.

Masing-masing sebesar Rp37 juta pada 10 Mei 2019 dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp25 juta.

Total uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp62 juta.

Namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan, tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya tersebut.

Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Anda Lakukan?

Pada 24 April 2021, nomer ponsel tersangka tidak bisa dihubungi.

Saat dicari ke rumahnya ternyata sudah dalam keadaan kosong. 

Selain korban atas nama Dulgani, ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka. 

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.

Baca Juga: Pria Ngaku Perempuan di Facebook, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB,” ucapnya.

“Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut.”

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Ppasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Dilaporkan Raup Rp48 Miliar dari Menipu, Perempuan Ini Terancam 20 Tahun Penjara




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x