SOLO, KOMPAS.TV - Akad nikah dan resepsi pernikahan anggota DPR di Solo, dibubarkan satuan polisi pamong praja.
Pernikahan diminta pindah ke KUA, agar sesuai aturan PPKM level empat.
Baca Juga: Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Bubarkan 5 Pesta dalam Sepekan
Dalam video amatir, anggota satuan polisi pamong praja mendatangi sebuah restoran di Solo, Jawa Tengah.
Peristiwa ini, terjadi pada Sabtu (07/08) malam lalu.
Yang melangsungkan prosesi akad dan resepsi, adalah anggota DPR Ri dari Komisi IV, Luluk Nur Hamidah dengan pasangannya anggota dewan kehormatan penyelenggara pemilu, DKPP Alfitra Salam.
Prosesi sendiri akhirnya berpindah, ke Kantor Urusan Agama sesuai aturan PPKM.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, mengatakan jika Luluk kooperatif dan mau memindahkan prosesi akad nikahnya.
Baca Juga: Pengantin Perempuan Hilang, Resepsi Pernikahan di Lebak Banten Ini Terpaksa Dibatalkan
Tak hanya di Solo, di Sumenep Jawa Timur, petugas juga terpaksa membubrkan acara pernikahan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan kasus corona di tengah penerapan PPKM level empat.
Satgas akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga, agar tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Dalam sepekan, setidaknya sudah lima pesta pernikahan di Sumenep, dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.