JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Pada perpanjangan kali ini, aturan yang berlaku secara garis besar masih sama. Namun, mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh kembali beroperasi.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) Nomor 30 tahun 2021, mal diperbolehkan menerima pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Berikut ketentuan lengkap yang harus dipenuhi bagi pengunjung mal:
Baca Juga: Mal dan Tempat Ibadah Mulai Dibuka dengan Kapasitas 25% di Daerah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, nantinya petugas mal akan mengecek setiap pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Ketua APPBI Alphonsus Widjaja, Senin (9/8/2021) malam.
Meski mal telah diperbolehkan beroperasi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap meminta masyarakat untuk menahan diri dari bepergian dan melakukan aktivitas yang tidak perlu di luar rumah.
"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik, dan laksanakan prokes 5M secara disiplin dan tanggungjawab," ucap dia.
Riza berharap perpanjangan PPKM selama sepekan ini dapat memberikan dampak positif pada upaya pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Mudah-mudahan dengan ada perpanjangan seminggu kedepan angka menurun akan lebih signifikan lagi lebih baik lagi sehingga kita bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jakarta," ucap Riza.
Baca Juga: Jangan Salah, Pembukaan Mal di PPKM Level 4 Hanya Berlaku untuk Kota Ini Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.