KOMPAS.TV - Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya KMP Yunicee di Perairan Selat Bali pada bulan Juni lalu.
Seperti diketahui, kecelakaan ini menewaskan 11 orang penumpang dan 15 orang masih hilang.
Tiga orang tersangka adalah nahkoda kapal, Kepala Cabang PT STL Ketapang dan Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang sebagai tersangka.
Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara karena dinilai melakukan kelalaian.
Baca Juga: Tolak Tuduhan Dibalik Serangan Terhadap Kapal Tanker Minyak di Laut Arab, Iran Balik Tuding Israel
Ketiganya diketahui mengizinkan kapal naas tersebut tetap berlayar, meski mengetahui adanya pelanggaran peraturan pelayaran.
Pada akhir Juni lalu, indonesia kembali digemparkan dengan peristiwa tenggelamnya kapal Yunicee di Selat Bali yang menewaskan 11 orang penumpang.
Baca Juga: Kapal Isolasi Berlayar Di Sekitar Perairan Makassar
Dari hasil penyelidikan oleh pihak Polariud Baharkam Polri diketahui terdapat sejumlah kelalaian dan pelanggaran peraturan pelayaran mulai dari jumlah penumpang beban muatan yang melebih kapasitas.
Dimana kapal dengan batas beban muatan seberat 35 ton ini dipaksankan mengangkut penumpang berikut kendaraan dengan total berat mencapai 229,9 ton.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.