MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan seorang pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Survei LSI: Publik Menilai Korupsi Meningkat 2 Tahun Terakhir, Terutama Sektor SDA
Seorang pendamping bansos PKH yang ditetapkan tersangka atas nama Penny Tri Herdhiani, warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan kartu keluarga sejahtera atau KKS kepada puluhan keluarga penerima manfaat atau PKM di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran selama tiga tahun.
Baca Juga: Komisaris BUMN dari Eks Koruptor, Abraham Samad: Khawatir Benar-Benar Mati Pemberantasan Korupsi
Total dana yang tidak disalurkan kepada 37 KPM itu sebesar 450 juta rupiah.
Menurut polisi, motif tersangka tidak menyalurkan dana bansos PKH ini untuk kepentingan pribadi, dan pengobatan ibunya.
Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.