SUMENEP, KOMPAS.TV - Di tengah penerapan PPKM level empat, satgas covid-19 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, gencar membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga.
Baca Juga: Punya Rencana Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, 5 Hal Ini Harus Jadi Perhatian
Dalam sepekan, lima pesta pernikahan dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
Satgas covid-19 membubarkan pesta pernikahan, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pembubaran dilakukan secara persuasif, setelah tim satgas berkoordinasi dengan tuan rumah.
Satgas covid-19 terus berupaya menekan penyebaran covid-19, di tengah penerapan PPKM level empat.
Saat ini Kabupaten Sumenep masih tercatat zona orange, kasus penyebaran covid-19.
Pelanggaran aturan PPKM level 4, dengan menyelenggarakan resepsi pernikahan, juga terjadi di Sukmajaya Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sidak Resepsi Pernikahan
Polisi mendatangi acara resepsi, di Jalan Tole Iskandar, dan membubarkam acara, serta meminta tenda hajatan dibongkar.
Dalam aturan PPKM level empat, prosesi pernikahan yang diperbolehkan, adalah akad yang dihadiri keluarga inti pasangan pengantin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.