TANGERANG, KOMPAS.TV - Video dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Banten, viral di media sosial.
Sang Lurah meminta uang bayaran tanda tangan, untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim.
Baca Juga: Viral Lurah di Ciledug Tangerang Diduga Pungli Anak Yatim Saat Urus Surat Ahli Waris
Dalam rekaman video, sang Lurah meminta uang sebesar 250 ribu rupiah, untuk tanda tangan pembuatan ahli waris kepada anak yatim.
Namun, pemohon menolak membayar dan mengatakan, meminta tanda tangan di tiap Kelurahan, tidak ada biaya.
Tak ingin melanjutkan perdebatan, Lurah itu pun akhirnya meminta bayaran seikhlasnya.
Baca Juga: Viral Lurah di Ciledug Lakukan Pungli ketika Diminta Urus Tanda Tangan, Sempat Minta Rp250 Ribu
Menanggapi videonya yang viral, Lurah Paninggilan Utara Ciledug, Tamrin, membantah telah melakukan pungli kepada anak yatim.
Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris, justru datang dari pemohon.
Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, Lurah Paninggilan Utara, Kota Tangerang, Banten, dinonaktifkan sementara dari jabatannya, terkait dugaan pungutan liar sebesar 250 ribu rupiah.
Pemberhentian sementara itu terhitung mulai dari tanggal 06 Agustus 2021, hingga pemeriksaan selesai dilakukan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia atau BKPSDM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.