SORONG, KOMPAS.TV - Satgas penanganan Covid 19 kota Sorong kesal dan marahi salah satu maskapai, karena beberapa kali meloloskan penumpang dari Surabaya ke Sorong tanpa kelengkapan dokumen, salah satunya surat izin masuk (SIM), yang merupakan aturan wajib dipatuhi penumpang.
Kekesalan satgas penanganan Covid 19 ini, karena ditemui ada beberapa penumpang yang masuk ke kota Sorong, tanpa melengkapi dokumen surat izin masuk sesuai aturan pemerintah daerah, saat pemeriksaan dokumen penumpang di bandara Dominic Edward Osok Sorong.
Bahkan tim satgas Covid-19 menemukan adanya surat berlogo maskapai Sriwijaya dan Nam Air yang dibawa penumpang, dari bandara Surabaya ke bandara Sorong, yang menyatakan pihak maskapai membebaskan penumpang dari segala tuntutan dan tanggung jawab yang harus dilengkapi dari daerah asal.
Dengan adanya temuan ini, satgas Covid 19 kota menduga pihak maskapai membangkang dan tidak mematuhi aturan pemerintah daerah setempat.
Pihak gugus tugas sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak maskapai tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban terkait kekeliruan ini.
Sesuai dengan aturan Wali Kota Sorong dalam penegakan PPKM level IV, setiap penumpang pesawat maupun kapal laut yang tidak ber ktp kota Sorong diwajibkan untuk menunjukan surat izin masuk, hasil tes pcr dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
#SorongPapuaBarat #SuratIjinMasuk #PPKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.