JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Rabu (4/8/2021) hingga 9 Agustus 2021 mendatang, PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta mengurangi jumlah armada bus efektif MikroTrans yang beroperasi.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta hingga 9 Agustus mendatang.
"Pembatasan armada untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan Covid-19," kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Prasetia mengatakan, pengurangan berlaku pada semua layanan baik bus rapid transit (BRT), Non BRT, layanan Mikrotrans hingga layanan rumah susun (rusun).
Baca Juga: Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Mal di Jakarta Masih Tutup dan Hanya Layani Jual Beli Online
Untuk layanan Mikrotrans, jumlah armada yang dikurangi yaitu sebanyak 50 persen.
"Untuk layanan MikroTrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau 'headway' setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun," kata Prasetia di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, layanan bus kecil atau MikroTrans beroperasi 100 persen pada hari kerja dan beroperasi 80 persen ketika akhir pekan.
Prasetia mengimbau agar para penumpang dapat menyesuaikan dan mengatur jadwal menggunakan layanan TransJakarta dengan baik.
Penumpang bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk memantau jadwal dan keberadaan bus secara real time.
Baca Juga: Penumpang MRT Jakarta Turun 80 Persen sejak PPKM Darurat Diberlakukan
"Semua bus yang beroperasi dipastikan sudah memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat seperti pembersihan bus menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada kursi pelanggan dan ketersediaan 'hand sanitizer'," kata Prasetia.
TransJakarta juga tetap membatasi kapasitas pelanggan yakni maksimal 50 persen dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 penumpang, bus sedang maksimal 30 penumpang, bus kecil maksimal 15 penumpang dan lima penumpang untuk bus kecil.
Baca Juga: Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.