PALEMBANG, KOMPAS.TV - Lagi-lagi muncul kehebohan di saat masyarakat dan pemerintah sedang sibuk menangani pandemi.
Heriyanti, Putri Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi, di Polda Sumatera Selatan.
Yang menetapkan tersangka, adalah Direktur Intelijen dan Keamanan, Kombes Ratno Kuncoro, atas dasar penyebaran berita bohong, yang diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Informasi bohong yang dimaksud Kombes Ratno adalah uang sebesar 2 triliun rupiah yang dijanjikan Heriyanti untuk penanganan covid-19 yang ternyata tak bisa diberikan pada Senin (02/08) kemarin.
Namun belum setengah hari, informasi dari Polda Sumatera Selatan juga, justru menyanggah pernyataan Kombes Ratno.
Yang menyampaikan adalah kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi.
Heriyanti, kata Kabid Humas sedang dimintai klarifikasi.
Lalu informasi mana yang benar?
Yang jelas, Heriyanti masih ada di Polda Sumatera Selatan hingga Senin (02/08) malam.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri, meminta masyarakat tenang.
Kata Irjen Eko, dana itu adalah sumbangan dari masyarakat untuk masyarakat.
Jadi kemana saat ini uang dua triliun rupiah tersebut?
Dokter Keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, yang turut diperiksa sebagai saksi, mengakui dirinya belum pernah melihat bukti bantuan 2 triliun rupiah, yang dijanjikan keluarga Akidi Tio.
Sebelumnya, pada 26 Juli lalu, di Sumatera Selatan heboh dengan pemberitaan keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, yang menjadi donatur sebesar 2 triliun rupiah untuk membantu penanganan covid-19.
Perwakilan keluarga, yakni Heriyanti, yang menyerahkan bantuan secara simbolis, kepada pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan.
Tak cuma polisi yang gusar dengan uang yang tak cari pada Senin (02/08) kemarin, juga Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.