BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Penggerebekan 3 pabrik jamu tradisional di Banyuwangi Jawa Timur menuai protes. Kuasa hukum pemilik pabrik menilai penggerebekan itu menyalahi prosedur. Karena petugas BPOM RI tidak pernah melayangkan surat teguran dan tidak membawa surat persetujuan penyitaan barang bukti dari pengadilan setempat.
Kuasa hukum pabrik jamu tradisional tawon klanceng, Eko Sutrisno, menyebutkan bahwa penggerebekan 3 pabrik jamu tradisional milik kliennya menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: PPIH Surabaya Sita Obat Tanpa Resep Dokter & Jamu Ilegal
Pasalnya, BPOM RI tidak pernah melayangkan teguran ke pemilik pabrik dan tidak mempunyai surat persetujuan penyitaan dari pengadilan setempat. Selain itu, penggerebekan pabrik juga dilakukan saat pabrik sedang tidak berproduksi atau libur.
Pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi juga menyayangkan penggerebekan itu, karena BPOM RI tidak berkoordinasi dengan pengadilan setempat terkait surat penyitaan barang bukti.
Sebelumnya, BPOM RI menggerebek 3 pabrik jamu tradisional ilegal di Kecamatan Srono dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7 truk muatan bahan baku jamu tradisional, beberapa cairan, serbuk kimia campuran jamu dan alat produksi. Bahan baku jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat disita untuk dibawa ke Jakarta.
#PabrikJamuIlegal #JamuTradisional #BPOMRI #PengadilanNegeriBanyuwangi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.