BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menggerebek pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7 truk muatan bahan baku jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat.
7 truk muatan bahan baku jamu tradisional langsung dititipkan di Kantor Polresta Banyuwangi, pada Senin (2/8/2021). Selain truk muatan bahan baku, ada juga beberapa cairan dan serbuk kimia campuran jamu yang dikemas dalam botol jamu merek tawon klanceng.
Baca Juga: Polisi Musnahkan 2.280 Botol Jamu Ilegal
Barang bukti itu hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan di 3 pabrik jamu tradisional ilegal, yang ada di Kecamatan Srono dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah menjelaskan bahwa produksi jamu tradisional itu melanggar undang-undang kesehatan, karena diduga kuat mengandung bahan kimia obat, yang dapat membahayakan konsumen, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
Pemilik pabrik akan dijerat undang-undang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda 1 miliar lebih.
#BPOMRI #JamuTradisional #PabrikJamuIlegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.