Kompas TV regional berita daerah

BPOM RI Gerebek 3 Pabrik Jamu Tradisional Ilegal di Banyuwangi

Kompas.tv - 3 Agustus 2021, 11:40 WIB
Penulis : KompasTV Jember

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menggerebek pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7 truk muatan bahan baku jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat.

7 truk muatan bahan baku jamu tradisional langsung dititipkan di Kantor Polresta Banyuwangi, pada Senin (2/8/2021). Selain truk muatan bahan baku, ada juga beberapa cairan dan serbuk kimia campuran jamu yang dikemas dalam botol jamu merek tawon klanceng.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 2.280 Botol Jamu Ilegal

Barang bukti itu hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan di 3 pabrik jamu tradisional ilegal, yang ada di Kecamatan Srono dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah menjelaskan bahwa produksi jamu tradisional itu melanggar undang-undang kesehatan, karena diduga kuat mengandung bahan kimia obat, yang dapat membahayakan konsumen, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

Pemilik pabrik akan dijerat undang-undang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda 1 miliar lebih.

 

#BPOMRI #JamuTradisional #PabrikJamuIlegal

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x