JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah potensi penyebaran Covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya.
Warto, seorang pemilik warteg di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, mengutarakan keberatannya.
Menurut Warto, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Mencegah penyebaran Covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan.
Melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021, Pemerintah DKI Jakarta resmi mengatur wajib vaksin bagi pelaku usaha maupun pelanggan di rumah makan.
Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
Aturan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 akibat potensi droplet membuka masker saat makan.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.