MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang pria viral karena meludahi karyawan PLN di Medan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap polisi.
Wakapolsek Medan Kota AKP A.W Nasution mengatakan pelaku saat ini ditahan sementara di Polsek Medan Kota setelah korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Nasution mengatakan, saat ini pelaku terancam penjara selama satu tahun.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 335 ayat 1, subsidier Pasal 315 dari KUHP. Tersangka mengusir dan memaki korban, melakukan pelemparan batu terhadap korban, memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban, serta memukul kaca mobil yang digunakan korban”, ungkap AKP A.W Nasution saat memberikan keterangan pers (1/8).
Baca Juga: Cerita Ayu Miranda Petugas PLN yang Tagih Tunggakan Listrik hingga Diludahi Pelanggan
Kejadian bermula saat petugas PLN tersebut mendatangi kediaman pelaku dengan maksud untuk memutus aliran listrik, lantaran pelaku menunggak pembayaran.
Tak terima dengan hal tersebut, pelaku kemudian membentak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban.
Pelaku juga kemudian meludahi korban. Aksi tersebut direkam dan disebarluaskan ke media sosial hingga viral.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.