BEKASI, KOMPAS.TV - Selebritis TikTok Julia Eka Putri didakwa bersalah dan disanksi denda sebesar Rp 12 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat karena melanggar protokol kesehatan.
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan, Julia Eka Putri bersalah karena menggelar pesta ulang tahun di salah satu hotel berbintang di Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Selain kepada Julia, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi juga manjatuhi sanksi denda kepada pihak hotel yang menjadi lokasi penyelenggaraan pesta ulah tahun Julia Eka Putri.
Pihak hotel didenda sebesar Rp 17 juta rupiah. Sedangkan untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Julia Eka masing-masing didenda Rp 2 juta.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dalam persidangan yang digelar secara online, Julia mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.
Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM level 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.