Kompas TV regional update

Pekerja WFO Sektor Esensial-Kritikal di Jakarta Kini Wajib Sudah Divaksin

Kompas.tv - 30 Juli 2021, 10:28 WIB
pekerja-wfo-sektor-esensial-kritikal-di-jakarta-kini-wajib-sudah-divaksin
Ilustrasi bekerja dari kantor (Sumber: dok. Freepik/Pressfoto via Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mewajibkan seluruh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja dari kantor atau WFO sudah divaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan ini disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

“Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja atau buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1,” tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Surat Keputusan itu, dikutip Jumat (30/7/2021).

Selain itu, Andri juga menetapkan ketentuan pembatasan kapasitas jumlah orang yang bekerja di tempat atau WFO dengan protokol kesehatan yang ketat sembari melakukan testing Covid-19 secara berkala.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga yang Isolasi Mandiri di Rumah Pindah ke Fasilitas yang Disediakan Pemprov

Pelaku usaha juga wajib membuat surat tanda registrasi pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pekerjanya

Sementara itu, bagi perkantoran yang tidak termasuk dalam sektor kritikal-esensial diminta untuk tetap bekerja dari rumah atau WFH (worf from home) penuh atau 100 persen. 

“Menerapkan 100 persen work from home bagi perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMN atau BUMD yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial,” kata dia.

Pada aturan tersebut juga disebutkan mengenai perlindungan hak pekerja, yakni tidak ada pemutusan hubungan kerja dan perusahaan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol kesehatan juga akan mendapatkan sanksi teguran. 

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Ketimpangan, Pekerja Tanpa BPJS Ketenagakerjaan Layak Dapat Subsidi

Selanjutnya, jika ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, maka dilakukan penutupan tempat kerja selama 3X24 jam dan melakukan disinfeksi ruangan menyeluruh dan melakukan pelaporan kepada dinas terkait.

Namun, jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka gedung akan ditutup satu kesatuan area selama 3X24 jam. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Kesehatan.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Dua Mobil Rusak Tertimpa Longsor

27 Desember 2024, 15:38 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x